JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin memberikan dua catatan evaluasi bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang usianya menginjak 66 tahun hari ini.
Pertama, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, perkaranya belum ditangani peradilan umum. Mengacu pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI harus diadili di peradilan umum.
"Bukan ditangani di peradilan militer. Itu seharusnya sudah ada UU peradilan militer tapi sampai sekarang belum," kata Tubagus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Menurutnya DPR sudah berinisiatif mengajukan revisi UU namun pemerintah malah mengulur. "Akhirnya deadlock, itu utang kita semua," ujarnya.
Kedua, TNI harus segera membereskan bisnis TNI yang dilarang sesuai pasal 71 UU TNI. "Jadi 5 tahun sesudah UU TNI yaitu sampai tahun 2009 seharusnya bisnis TNI sudah tidak ada lagi," sambungnya.
Menurut Tubagus, TNI masih memproses penyelesaian bisnis TNI. Bisnis pribadi perwira TNI sudah tidak ada namun bisnis yang berada di yayasan naungan TNI masih dalam proses peralihan ke BUMN terkait.
"Tetapi jangan lupa negara harus bertanggung jawab terhadap penyiapan alutsista termasuk juga kesejahteraan personelnya," ujar mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini.
Pertama, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, perkaranya belum ditangani peradilan umum. Mengacu pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI harus diadili di peradilan umum.
"Bukan ditangani di peradilan militer. Itu seharusnya sudah ada UU peradilan militer tapi sampai sekarang belum," kata Tubagus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Menurutnya DPR sudah berinisiatif mengajukan revisi UU namun pemerintah malah mengulur. "Akhirnya deadlock, itu utang kita semua," ujarnya.
Kedua, TNI harus segera membereskan bisnis TNI yang dilarang sesuai pasal 71 UU TNI. "Jadi 5 tahun sesudah UU TNI yaitu sampai tahun 2009 seharusnya bisnis TNI sudah tidak ada lagi," sambungnya.
Menurut Tubagus, TNI masih memproses penyelesaian bisnis TNI. Bisnis pribadi perwira TNI sudah tidak ada namun bisnis yang berada di yayasan naungan TNI masih dalam proses peralihan ke BUMN terkait.
"Tetapi jangan lupa negara harus bertanggung jawab terhadap penyiapan alutsista termasuk juga kesejahteraan personelnya," ujar mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar