Sabtu, 05 November 2011

Hukumya Sholat di Tempat Non Muslim


Shalat boleh di mana saja. Islam sedikit berbeda dengan agama samawi lainnya dalam masalah tempat ibadah. Menurut hadits-hadits dan riwayat tafsir yang sampai kepada kita, umat terdahulu telah dikhususkan oleh Allah SWT dalam masalah tempat ibadah. Mereka tidak boleh beribadah kepada Allah SWT kecuali pada tempat khusus.
Sedangkan salah satu bentuk keistimewaan ajaran Islam adalah bahwa bumi ini telah dijadikan masjid oleh Allah SWT dan hukum tanahnya suci dan mensucikan. Maksudnya bisa digunakan untuk bertayammum bila tidak ada air. Sehingga dimanapun seorang muslim itu berada, maka dia bisa melakukan shalat.

Dari Umamah ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Telah dijadikan bumi ini bagiku dan bagi umatku sebagai masjid dan suci. Dimana pun umatku mendapatkan waktu shalat, maka dia suci." (HR. Ahmad).

Hadits di atas menjelaskan kemutlakan tempat shalat bagi setiap muslim. Dimana pun di atas bumi ini. Termasuk di dalam gereja sekalipun, shalat itu tidak terlarang. Dahulu Umar bin Khattab pun pernah akan shalat di dalam gereja betlehem, tempat yang dianggap rumah ibadah bagi umat kristiani.

Hanya karena beliau tidak ingin melukai perasaan mereka sajalah, akhirnya beliau tidak jadi shalat di dalamnya dan malah mendirikan masjid tersendiri yang kini dikenal sebagai masjid Umar. Namun motifnya bukan karena Islam mengharamkan shalat di dalam gereja, tapi sekedar menjaga perasaan pemeluk agama nabi Isa itu. Kalaulah ada tempat tertentu yang dilarang untuk melakukan shalat, maka tempat itu adalah tempat yang najis, pembuangan sampah atau kandang binatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar